SK MENHUT 463 BATAL

  • 30 April 2014 20:10
SK MENHUT 463 BATAL
Kuasa Hukum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) Batam, Masrur Amin (dua dari kanan) dan Ketua Kadin Batam, Makruf Maulana (dua dari kiri) menunjukkan salinan keputusan PTUN Tanjungpinang atas gugatan SK Menhut No 463/2013 yang dimenangkannya dalam persidangan di Batam, Rabu (30/4). KADIN Batam memenangkan gugatan sekaligus membatalkan SK Menhut yang mengubah sejumlah kawasan industri, perumahan dan bisnis di Batam menjadi hutan lindung. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo/ss/ama/14
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1328
Taille du fichier
1.56 MB
Créé
30/04/2014 20:10 WIB
Photographe
Joko Sulistyo
Éditrice