SIDANG VONIS ROGER DANUARTA

  • 2 Juli 2014 17:00
SIDANG VONIS ROGER DANUARTA
Bintang sinetron Roger Danuarta (kiri) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (2/7) Roger Danuarta terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena menggunakan narkotik jenis heroin dan divonis menjalani satu tahun rehabilitasi di potong masa tahanan di Panti Rehabilitasi Narkoba BNN di Lido, Sukabumi. ANTARA FOTO/Yulius Wiyanto/mel/ss/mes/14
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1366
Taille du fichier
851.72 KB
Créé
02/07/2014 17:00 WIB
Photographe
Yulius Wiyanto
Éditrice