MIRAS ILEGAL

  • 20 November 2008 11:56
 MIRAS ILEGAL
SERANG, BANTEN, 20/11 - MIRAS ILEGAL. Seorang petugas Reskrim Polda Banten berdiri diantara 4.000 botol miras ilegal yang diamankan bersama satu orang tersangka (kiri) di sebuah ruko di Jalan Banten Lama, Kebaharan, Serang, Kamis (20/11). Ribuan botol minuman keras terdiri dari merek Vodka, Mension, Anggur Putih dan berbagai jenis lainnya itu menurut keterangan tersangka dipasok dari Jakarta untuk diedarkan di Serang dan Cilegon. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/mes/08
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2048x1332
Taille du fichier
388.05 KB
Créé
20/11/2008 11:56 WIB
Photographe
Asep Fathulrahman
Éditrice