MIRAS ILEGAL
SERANG, BANTEN, 20/11 - MIRAS ILEGAL. Seorang petugas Reskrim Polda Banten berdiri diantara 4.000 botol miras ilegal yang diamankan bersama satu orang tersangka (kiri) di sebuah ruko di Jalan Banten Lama, Kebaharan, Serang, Kamis (20/11). Ribuan botol minuman keras terdiri dari merek Vodka, Mension, Anggur Putih dan berbagai jenis lainnya itu menurut keterangan tersangka dipasok dari Jakarta untuk diedarkan di Serang dan Cilegon. FOTO ANTARA/Asep Fathulrahman/mes/08