VONIS AJARAN SESAT GAFATAR
![VONIS AJARAN SESAT GAFATAR](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x800/2015/06/15/vonis-ajaran-sesat-gafatar-ayw4-dom.jpg)
Terdakwa Ketua Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) Aceh T. Abdul Fatah (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Banda Aceh, Aceh, Senin (15/6). Hakim Pengadilan Tinggi Negeri Banda Aceh menvonis empat tahun penjara terhadap Ketua Gafatar yang membawa ajaran sesat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nz/15.
Photo associée
Tags: