PERDAGANGAN SATWA LANGKA

  • 1 Desember 2015 15:10
PERDAGANGAN SATWA LANGKA
Petugas Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka dilindungi di lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/12). Petugas memusnahkan barang bukti berupa daging penyu seberat 79 kg, ratusan karapas penyu (perisai punggung penyu) seberat 350 kg, 400 tanduk rusa sambar seberat 85 kg dan 90 kuda laut kering yang rencananya akan dijual hingga ke negeri China dan Timur Tengah. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama/15
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
2023x1349
Taille du fichier
277.45 KB
Créé
01/12/2015 15:10 WIB
Photographe
Rivan Awal Lingga
Éditrice