TOLAK GUGATAN PILKADA
Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti (tengah) mengetok palu disaksikan kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut dua, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma saat memberikan keputusan pada sidang gugatan Pilkada Medan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/1). PTTUN menolak gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Medan nomor urut dua, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma terhadap KPU Medan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ama/15