VONIS KASUS KORUPSI RTH

  • 13 Juni 2016 16:40
VONIS KASUS  KORUPSI RTH
Mantan Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Semarang, Sujadi (kiri), usai menjalanii sidang kasus korupsi program pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) tahun 2012 senilai Rp1,2 miliar dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (13/6). Majelis hakim memvonis Sujadi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/16.
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3500x2164
Taille du fichier
1.32 MB
Créé
13/06/2016 16:40 WIB
Photographe
R. Rekotomo
Éditrice