KASUS PEMALSUAN PROGRAM MICROSOFT

  • 13 Juni 2016 19:40
KASUS PEMALSUAN PROGRAM MICROSOFT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono (tengah) didampingi Kanit III Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Faisal Fikriyanto (kanan) serta Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Justisiari P Kusumah (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pemalsu program Microsoft di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6). Modus kasus tersebut adalah memasarkan program software Microsoft Windows dan stiker lisensi COA (key) Windows palsu melalui situs internet dan merugikan pihak Microsoft sekitar Rp1 miliar, aparat menangkap dua pelaku dan dijerat dijerat dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Merek dengan ancaman pidana penjara satu tahun atau denda Rp 200 juta. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/foc/16.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3000x2047
Taille du fichier
1.04 MB
Créé
13/06/2016 19:40 WIB
Photographe
Yudhi Mahatma
Éditrice