VONIS BEBAS KASATPOL PP BANDARLAMPUNG
Terdakwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Cik Raden (tengah) berpelukan dengan penasehat hukumnya seusai Majelis Hakim membacakan vonis bebas atas dirinya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung, Lampung, Rabu (15/6). Cik Raden dinyatakan bebas lantaran tidak terbukti melakukan pelecehan seksual di tempat kebugaran City Spa seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ANTARA FOTO/Tommy Saputra/aww/16.