TUNTUTAN MATI KASUS NARKOBA

  • 21 Juni 2016 19:35
TUNTUTAN MATI KASUS NARKOBA
Dua dari tiga terdakwa kasus kepemilikan narkoba M. Arif (kiri) dan Tomy (kedua kanan) dikawal petugas seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Medan, Sumatera Utara, Selasa (21/6). M. Arif dan Tomy dituntut hukuman mati sedangkan terdakwa lainnya, Alim dituntut hukuman seumur hidup terkait kasus kepemilikan 12 kg sabu-sabu dan 20.000 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Spt/16
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
3678x2544
Taille du fichier
810.1 KB
Créé
21/06/2016 19:35 WIB
Photographe
Irsan Mulyadi
Éditrice