SIDANG LANJUTAN KASUS SUAP REKLAMASI
Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan (kedua kanan) didampingi putranya Richard Halim (kiri) menyalami terdakwa kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi (kanan) seusai bersaksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi, dua diantaranya ialah Pemilik Agung Sedayu Grup, Sugianto alias Aguan dan putranya Richard Halim. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.