VONIS SEUMUR HIDUP KASUS NARKOBA
Warga negara Pakistan Faiq Akhtar (bawah) tergeletak usai divonis majelis hakim dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang kasus penyelundupan 97 kg narkotik jenis sabu-sabu yang diselundupkan dalam mesin genset di Kabupaten Jepara, di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/11). Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww/16.