KASUS PERDAGANGAN MANUSIA

  • 13 April 2017 21:50
KASUS PERDAGANGAN MANUSIA
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Arif Rachman (kedua kiri) menunjukan barang bukti kejahatan dan pelaku kejahatan perdagangan manusia asal Tiongkok LP dan AS, di Tangerang, Banten, Kamis (13/4). LP dibekuk karena membawa wanita Indonesia untuk dijadikan TKI ilegal untuk dinikahkan dengan warga Tiongkok, dengan membayar uang kepada orang tua korban Rp15-10 juta. ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo/nz/17
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4240x2832
Taille du fichier
1.05 MB
Créé
13/04/2017 21:50 WIB
Photographe
Fajrin Raharjo
Éditrice