KASUS PERDAGANGAN MANUSIA
![KASUS PERDAGANGAN MANUSIA](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x801/2017/04/13/kasus-perdagangan-manusia-eqcc-dom.jpg)
Kapolresta Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Arif Rachman (kedua kiri) menunjukan barang bukti kejahatan dan pelaku kejahatan perdagangan manusia asal Tiongkok LP dan AS, di Tangerang, Banten, Kamis (13/4). LP dibekuk karena membawa wanita Indonesia untuk dijadikan TKI ilegal untuk dinikahkan dengan warga Tiongkok, dengan membayar uang kepada orang tua korban Rp15-10 juta. ANTARA FOTO/Fajrin Raharjo/nz/17
Tags: