PTUN TOLAK GUGATAN GKR HEMAS
Hakim Ketua Ujan Abdullah (kanan) didampingi Hakim Anggota Tri Cahya Indra Permana (kedua kanan) membaca putusan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (8/6). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim PTUN Jakarta menolak permohonan GKR Hemas dan 10 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang mengugat proses pengambilan sumpah Oesman Sapta Odang oleh Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/pd/17