VONIS PEMBUNUHAN ANGGOTA TNI

  • 10 Agustus 2017 17:05
VONIS PEMBUNUHAN ANGGOTA TNI
Jaksa Penuntut Umum menggiring dua terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, CI (kiri) dan KTS (kedua kanan), saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/8). Kedua anak di bawah umur tersebut divonis sembilan bulan penjara karena dianggap terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota TNI Prada Yanuar Setiawan. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/kye/17.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2674
Taille du fichier
1.85 MB
Créé
10/08/2017 17:05 WIB
Photographe
Wira Suryantala
Éditrice