SIDANG VONIS GUBERNUR BENGKULU

  • 11 Januari 2018 21:05
SIDANG VONIS GUBERNUR BENGKULU
Gubernur nonaktif Bengkulu Ridwan Mukti (kanan) dan istrinya Lily Martiani Maddari (kiri) meninggalkan ruang sidang usai persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (11/1). Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti beserta istrinya Lily Martiani Maddari dinyatakan terbukti menerima suap fee proyek pembangunan daerah anggaran 2017 dan divonis delapan tahun kurungan penjara, denda Rp400 juta subsidair dua bulan penjara serta pencabutan hak politik selama dua tahun untuk Ridwan Mukti. ANTARA FOTO/David Muharmansyah/aww/18.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
3.07 MB
Créé
11/01/2018 21:05 WIB
Photographe
David Muharmansyah
Éditrice