PTUN TOLAK GUGATAN PARTAI IDAMAN

  • 10 April 2018 13:55
PTUN TOLAK GUGATAN PARTAI IDAMAN
Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama (tengah) mengumpulkan uang untuk membayar biaya perkara saat sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Selasa (10/4). Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan menolak gugatan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena materi gugatan dan berkas bukti-bukti yang diajukan tetap tidak memenuhi syarat agar KPU meloloskan mereka menjadi peserta Pemilu 2019. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc/18.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
2.33 MB
Créé
10/04/2018 13:55 WIB
Photographe
Dhemas Reviyanto
Éditrice