KASUS PEMBUATAN MINUMAN BERALKOHOL

  • 3 Mei 2018 13:50
KASUS PEMBUATAN MINUMAN BERALKOHOL
Petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti berupa hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol (ciu) saat rilis pengungkapan kasus tersebut di kawasan Pekojan, Jakarta, Kamis (3/5). Polisi menangkap tersangka berinisial PRW karena mengolah minuman beralkohol tanpa izin edar dari BPOM, dengan barang bukti berupa bahan baku camputan fermentasi sebanyak 220 tong, minuman ciu siap edar dan alat produksi. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc/18.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.87 MB
Créé
03/05/2018 13:50 WIB
Photographe
Muhammad Adimaja
Éditrice