SIDANG TUNTUTAN FIRST TRAVEL

  • 7 Mei 2018 19:55
SIDANG TUNTUTAN FIRST TRAVEL
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman (tengah), Direktur Anniesa Hasibuan (kedua kanan), dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan (kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (7/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan, sementara Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun penjara dengan dakwaan penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/ama/18
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2668
Taille du fichier
2.32 MB
Créé
07/05/2018 19:55 WIB
Photographe
Indrianto Eko Suwarso
Éditrice