INSENTIF PAJAK UMKM

  • 25 Juni 2018 16:41
INSENTIF PAJAK UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di sentra pembuatan tahu, Tonjong, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/6). Pemerintah resmi mengurangi tarif pajak penghasilan (Pph) bagi UMKM, yakni yang beromzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun dari sebelumnya satu persen menjadi 0,5 persen dan berlaku efektif pada 1 Juli 2018. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras/18.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
1.27 MB
Créé
25/06/2018 16:41 WIB
Photographe
Yulius Satria Wijaya
Éditrice