HUKUMAN MATI PEMBUNUHAN SATU KELUARGA

  • 24 Oktober 2018 18:20
HUKUMAN MATI PEMBUNUHAN SATU KELUARGA
Polisi memborgol terdakwa, Ridwan , kasus pembunuhan sekeluarga seusai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri, Banda Aceh, Rabu (24/10/2018). Hakim menjatuhi vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ridwan, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap sekeluarga, Tjie Sun alias Asun (suami), Minarni (istri), dan seorang anak Callietos NG pada Januari 2018. ANTARA FOTO/Ampelsa/pd.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2667
Taille du fichier
4.65 MB
Créé
24/10/2018 18:20 WIB
Photographe
Ampelsa
Éditrice
Pandu Dewantara