TERDAKWA NARKOBA DITUNTUT HUKUMAN MATI

  • 28 Januari 2019 17:05
TERDAKWA NARKOBA DITUNTUT HUKUMAN MATI
Terdakwa kasus narkoba jenis sabu, Azhari (kanan) dan Muhammad Albakir (kiri) menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (28/1/2019). Dalam persidangan tersebut, empat dari lima terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba sebanyak 50 kilogram itu dituntut hukuman mati, yakni Azhari, Muhammad Albakir, Abdul Hanas dan Mahyuddin, sedangkan terdakwa Razali dituntut hukuman penjara seumur hidup. ANTARA FOTO/Ampelsa/ama.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2670
Taille du fichier
1.75 MB
Créé
28/01/2019 17:05 WIB
Photographe
Ampelsa
Éditrice
Audy Mirza Alwi