RILIS ROKOK ILEGAL
![RILIS ROKOK ILEGAL](https://cdn.antarafoto.com/cache/1200x798/2019/05/27/rilis-rokok-ilegal-kdn3-dom.jpg)
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menunjukkan rokok ilegal saat konferensi pers barang hasil penindakan dan pemusnahan barang milik negara di Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (27/5/2019). Selama periode Januari-Desember 2018 Bea Cukai Madura menindak Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasil Tembakau (HT) yaitu rokok sebanyak 5.465.363 batang rokok berbagai merek. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/ama.
Photo associée
Tags: