VONIS SUAP PROYEK AIR MINUM

  • 7 Agustus 2019 18:35
VONIS SUAP PROYEK AIR MINUM
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Anggiat yang merupakan Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (Kasatker SPAM) Strategis nonaktif Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbukti bersalah dan divonis enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider dua bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/pd.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2670
Taille du fichier
1023.78 KB
Créé
07/08/2019 18:35 WIB
Photographe
Aditya Pradana Putra
Éditrice
Pandu Dewantara