VONIS KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN KAMPUS IPDN

  • 7 Agustus 2019 21:40
VONIS KASUS KORUPSI PEMBANGUNAN KAMPUS IPDN
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus IPDN Bambang Mustaqim (paling kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8/2019). Bambang yang merupakan mantan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya (PT HK) itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah terlibat korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Photo associée
Tags:
Informations sur les images
Taille de l'image
4000x2670
Taille du fichier
1.09 MB
Créé
07/08/2019 21:40 WIB
Photographe
Aditya Pradana Putra
Éditrice
Fanny Octavianus