NOTA PEMBELAAN KASUS SUAP BUPATI NONAKTIF JEPARA

  • 20 Agustus 2019 18:00
Terdakwa kasus suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi, saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2019). Dalam nota pembelaannya Ahmad Marzuqi mengakui kesalahannya telah menyuap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito dan meminta majelis hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.44 MB
Disiarkan
20/08/2019 18:00 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor
Pandu Dewantara