MARKUS NARI DITUNTUT SEMBILAN TAHUN PENJARA

  • 28 Oktober 2019 16:40 WIB
Staff penasihat hukum terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari membawa surat tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum usai sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10/2019). Mantan anggota DPR itu dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena diyakini menerima uang dari hasil korupsi KTP elektronik dan merintangi penyidikan kasus tersebut. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3645x2430
Ukuran Berkas
1.35 MB
Disiarkan
28/10/2019 16:40 WIB
Fotografer
Hafidz Mubarak A
Editor