VONIS KASUS NARKOBA WARGA NEGARA AUSTRALIA

  • 6 Januari 2020 19:35
Dua Warga Negara Australia David Dirk Johanes Van Iersel (kiri) dan William Roy Astillero Cabantog (kanan) meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (6/1/2020). William Cabantog divonis hukuman satu tahun penjara dan David Van Iersel divonis sembilan bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain seberat 1,12 gram. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2827x1961
Ukuran Berkas
541.88 KB
Disiarkan
06/01/2020 19:35 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Widodo S Jusuf