GELAR PERKARA PENGANIAYAAN PELAJAR

  • 23 Januari 2020 18:20
Polisi menunjukkan barang bukti celurit beserta tiga pelajar tersangka pembacokan berinisial BH (18), AH (18) dan PU (18) saat gelar perkara penganiayaan di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Kamis (23/1/2020). Jajaran Satreskrim Polres Magelang berhasil meringkus tiga tersangka pengeroyokan dan pembacokan saat terjadi tawuran pelajar, ketiganya dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.16 MB
Disiarkan
23/01/2020 18:20 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Prasetyo Utomo