PENERAPAN PARKIR GANJIL GENAP DI JAKARTA

  • 3 Februari 2020 17:25 WIB
Warga berjalan di dekat kendaraan yang terparkir di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (3/2/2020). Pemprov DKI Jakarta per 31 Januari 2020 telah memberlakukan kebijakan parkir ganjil genap mulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-21.00 WIB di Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk yang bertujuan untuk membebaskan trotoar di dua kawasan tersebut dari parkir liar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.87 MB
Disiarkan
03/02/2020 17:25 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Fanny Octavianus