RUU OMNIBUS LAW PEKERJA PEREMPUAN

  • 20 Februari 2020 18:55 WIB
Sejumlah pekerja perempuan menyelesaikan pembuatan dodol di Pabrik Dodol Picnic, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (20/2/2020). Pemerintah merencanakan dua Omnibus Law, yakni Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan yang bakal merevisi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal, diantaranya mengancam buruh perempuan dengan tidak ada hak khusus cuti melahirkan, hak khusus ketika hamil dan cuti haid. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
1.02 MB
Disiarkan
20/02/2020 18:55 WIB
Fotografer
Adeng Bustomi
Editor
Audy Mirza Alwi