VONIS KORUPSI APBD JAMBI TERDAKWA DEWAN

  • 27 Februari 2020 15:00
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta (kanan), Zainal Abidin (kedua kanan) dan Muhammadiyah (ketiga kiri) mendapatkan pengawalan usai mengikuti sidang vonis kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017/2018 di Pengadilan Tipikor Jambi, Jambi, Kamis (27/2/2020). Tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut masing-masing divonis 4 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalankan pidana penjara. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/ama.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
27/02/2020 15:00 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor
Audy Mirza Alwi