KASUS KORUPSI DANA BANSUS BENGKAYANG
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Donny Charles Go (tengah) bersama Direktur Reskrimsus Kombes Pol Juda Nusa Putra (kiri) memaparkan hasil ungkap kasus saat rilis di Mapolda Kalimantan Barat di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (3/3/2020). Polda Kalimantan Barat menetapkan tiga tersangka baru untuk kasus dugaan korupsi dana bantuan khusus (Bansus) Kabupaten Bengkayang tahun 2017 sebesar Rp19 miliar yaitu tiga pelaksana pekerjaaan di tiga desa di Kabupaten Bengkayang berinisial ES, ZU dan JA, setelah sebelumnya telah menetapkan tersangka kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) 2014 sampai 2019 berinisial BB dan Bendahara BPKAD berinisial RI pada 8 November 2019 lalu. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.
Foto Terkait