UNGKAP PEMALSUAN SURAT PERJALANAN UDARA
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah (kiri) memperlihatkan surat perjalanan udara palsu saat rilis kasus di Mapolda Kalbar, Senin (8/6/2020). Ditkrimum Polda Kalbar bersama Tim Gugus COVID-19 menangkap MFD dan STR yang menjual 38 dokumen surat tugas kerja palsu serta surat bebas COVID-19 untuk 38 calon penumpang Lion Air tujuan Pontianak-Jakarta juga menyita uang senilai Rp24 juta dan dua lembar resi pembayaran uang tiket Lion Air masing-masing senilai Rp25 Juta dan Rp16,8 Juta. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/hp.
Foto Terkait