PENGUNGKAPAN KASUS PERDAGANGAN ILEGAL ELPIJI BERSUBSIDI

  • 31 Agustus 2020 17:15 WIB
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan pada pengungkapan kasus perdagangan ilegal elpiji tiga kilogram bersubsidi di Mapolres Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (31/8/2020). Polres Sigi berhasil menangkap seorang pria berinisial A dan mengungkap praktik perdagangan ilegal elpiji bersubsidi di wilayah itu dengan modus membeli secara eceran sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp.16.500 per tabung dan dijual kembali dengan harga Rp.30 ribu hingga Rp.35 ribu per kilogram. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
31/08/2020 17:15 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Hermanus Prihatna