SIDANG DI TEMPAT BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN
Petugas gabungan melakukan operasi penegakan disiplin penggunaan masker di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (18/9/2020). Dalam operasi yustisi gabungan TNI-Polri, kejaksaan, kehakiman dan satpol PP itu, pelanggar disiplin protokol kesehatan yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenai sanksi administratif Rp25 ribu atau hukuman kurungan dua hari sebagai efek jera. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.
Foto Terkait