SIDANG DI TEMPAT BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

  • 18 September 2020 18:25 WIB
Petugas gabungan melakukan operasi penegakan disiplin penggunaan masker di Tulungagung, Jawa Timur, Jumat (18/9/2020). Dalam operasi yustisi gabungan TNI-Polri, kejaksaan, kehakiman dan satpol PP itu, pelanggar disiplin protokol kesehatan yang kedapatan tidak mengenakan masker dikenai sanksi administratif Rp25 ribu atau hukuman kurungan dua hari sebagai efek jera. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2660
Ukuran Berkas
3.41 MB
Disiarkan
18/09/2020 18:25 WIB
Fotografer
Destyan Sujarwoko
Editor
Widodo S Jusuf