FASILITAS PARKIR UNTUK SEPEDA

  • 19 September 2020 18:00 WIB
Warga memarkirkan sepedanya di tempat parkir khusus sepeda di Taman Kota Kanal Banjir Timur, Jakarta, Sabtu (19/9/2020). Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Raya dan dengan terbitnya peraturan tersebut diharapkan perkantoran, pusat perbelanjaan, sekolah-sekolah dan di tempat umum disediakan fasilitas parkir bagi pengguna sepeda. ANTARA FOTO/Suwandy/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.82 MB
Disiarkan
19/09/2020 18:00 WIB
Fotografer
Suwandy
Editor
Widodo S Jusuf