PENYERAHAN BARANG BUKTI KULIT HARIMAU SUMATERA

  • 13 Oktober 2020 17:15 WIB
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh memperlihatkan barang bukti kulit harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) saat penyerahan barang bukti (BB) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Selasa (13/10/2020). Kejari Aceh Timur menyerahkan barang bukti berupa kulit harimau, taring harimau, taring beruang madu, dan 20 kuku beruang madu hasil kejahatan perdagangan satwa dilindungi. ANTARA FOTO/Hayaturrahmah/Lmo/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2648
Ukuran Berkas
1.93 MB
Disiarkan
13/10/2020 17:15 WIB
Fotografer
Hayaturrahmah
Editor
Zarqoni Maksum