PEMBONGKARAN TEMPAT KARAOKE ILEGAL DI SEMARANG
Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar tempat karaoke ilegal di kawasan Relokasi Pasar Johar, Kelurahan Sambirejo, Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020). Sebanyak 18 tempat karaoke dan sejumlah bangunan ilegal yang berdiri di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah itu dibongkar Satpol PP karena melanggar ijin pembangunan. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Foto Terkait