PEMUSNAHAN BENIH TANAMAN IMPOR ILEGAL DI PAPUA BARAT

  • 30 Desember 2020 16:05
Petugas Karantina Pertanian dan pejabat terkait saat menunjukan barang bukti benih impor ilegal di kantor Karantina Pertanian, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (30/12/20). Stasiun karantina pertanian kelas I Sorong sepanjang tahun 2020, telah tiga kali memusnahkan media pembawa Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) impor yang berasal dari sejumlah negara tanpa dilengkapi dokumen Phytosanitari Certificate (PC). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
30/12/2020 16:05 WIB
Fotografer
Olha Mulalinda
Editor
Puspa Perwitasari