TINDAK ASUSILA
SURABAYA, 12/1 - TINDAK ASUSILA. Anggota Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka pelaku tindak asusila saat gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (12/1). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku tindak asusila terhadap korban perempuan dibawah umur pada video porno yang beredar , sehingga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 45 ayat (1) UU RI no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/ss/ama/11
Foto Terkait