PEMUSNAHAN BARANG IMPOR ILEGAL HASIL PENINDAKAN BEA CUKAI

  • 31 Maret 2021 12:35 WIB
Petugas Bea Cukai bersama Karantina Pertanian, BPOM dan Satpol PP memusnahkan barang milik negara hasil penindakan dengan cara dibakar di Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabeaan C Banda Aceh, Aceh, Rabu (31/3/2021). Pemusnahan sejumlah barang milik negara hasil penindakan berupa produk impor ilegal itu terdiri dari, sejumlah kosmetik, minuman beralkohol, rokok, sextoys, handphone, busur dan panah serta pakaian bekas. ANTARA FOTO/Ampelsa/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
31/03/2021 12:35 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Fanny Octavianus