KASUS GULA RAFINASI OPLOSAN DI BANYUMAS

  • 22 April 2021 13:35
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim (kanan) memeriksa barang bukti gula rafinasi oplosan saat gelar perkara di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (22/4/2021). Polresta Banyumas berhasil mengungkap sindikat pengoplos gula rafinasi industri dicampur molase yang kemudian dijual kembali sebagai gula konsumsi dan telah beroperasi selama tujuh bulan dengan kapasitas produksi mencapai 100 ton per bulan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.69 MB
Disiarkan
22/04/2021 13:35 WIB
Fotografer
Idhad Zakaria
Editor
Widodo S Jusuf