GELAR PERKARA PENGANIAYAAN ANAK DI BAWAH UMUR

  • 19 Mei 2021 19:45
Polisi mengamankan empat tersangka berinisial S (65), SW (45), H (56) dan B (35) saat gelar perkara kasus penganiayaan anak di bawah umur di Mapolres Temanggung, Jateng, Rabu (19/5/2021). Dua dari empat tersangka merupakan orang tua korban anak di bawah umur berinisial A (7) yang dianiaya hingga meninggal dunia dan menyimpan jenazahnya selama empat bulan. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4200x2800
Ukuran Berkas
1.52 MB
Disiarkan
19/05/2021 19:45 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Puspa Perwitasari