WARKOP TERDAMPAK PEMBATASAN JAM OPERASIONAL
Pekerja membawa masuk kursi saat menutup warung kopi (warkop) pada batas jam operasional protokol Kesehatan COVID-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (2/6/2021). Pebisnis warkop mengaku terancam gulung tikar akibat menurunnya omzet hingga 80 persen dampak pembatasan jam operasional pada pukul 22.00 WIB bagi warkop, kafe, restoran dengan sanksi ditutup/disegel dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. ANTARA FOTO/Rahmad/nz.
Foto Terkait