WARKOP TERDAMPAK PEMBATASAN JAM OPERASIONAL

  • 2 Juni 2021 22:55 WIB
Pekerja membawa masuk kursi saat menutup warung kopi (warkop) pada batas jam operasional protokol Kesehatan COVID-19 di Pusat Kota Lhokseumawe, Aceh, Rabu (2/6/2021). Pebisnis warkop mengaku terancam gulung tikar akibat menurunnya omzet hingga 80 persen dampak pembatasan jam operasional pada pukul 22.00 WIB bagi warkop, kafe, restoran dengan sanksi ditutup/disegel dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. ANTARA FOTO/Rahmad/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
894.64 KB
Disiarkan
02/06/2021 22:55 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Zarqoni Maksum