MK TOLAK GUGATAN HASIL PSU PILBUP HALMAHERA UTARA

  • 3 Juni 2021 14:55
Tampilan layar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak gugatan pemohon yakni pasangan calon (paslon) Joel B. Wagono-Said Bajak atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang menetapkan pasangan Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
1.39 MB
Disiarkan
03/06/2021 14:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus