PENGREBEKAN PABRIK OBAT ILEGAL DI BANTUL

  • 27 September 2021 14:15 WIB
Polisi berjaga di pabrik obat keras ilegal saat jumpa pers pengungkapan kasus tempat produksi dan obat keras ilegal di Kasihan, Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (27/9/2021). Tim Mabes Polri dan Polda DIY berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial JSR, LSK dan WZ serta barang bukti berbagai jenis obat keras seperti Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg sebanyak 30.345.000 butir yang sudah siap kirim dan bahan prekusor serta tujuh mesin produksi yang mampu memproduksi sebanyak 14.000.000 butir pil per hari. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4096x2731
Ukuran Berkas
2.94 MB
Disiarkan
27/09/2021 14:15 WIB
Fotografer
Andreas Fitri Atmoko
Editor
Prasetyo Utomo