NIA RAMADHANI DAN ARDI BAKRIE DITUNTUT 12 BULAN REHABILITASI

  • 23 Desember 2021 13:10
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani (tengah), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto (kiri) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/12/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dengan hukuman 12 bulan masa rehabilitasi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
23/12/2021 13:10 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Widodo S Jusuf