SIDANG VONIS KIAGUS FAHMY CORNAIN

  • 18 Januari 2022 19:40
Terdakwa pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (kiri) menghampiri istrinya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selsa (18/1/2022). Kiagus Emil divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo yang merugikan negara sebesar Rp8.469.842.248,16. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3784x2523
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
18/01/2022 19:40 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Hermanus Prihatna