RILIS KASUS PERDAGANGAN KULIT HARIMAU SUMATERA DI POLDA ACEH

  • 3 Juni 2022 18:25 WIB
Personel Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengawasi tersangka penjualan kulit harimau sumatera saat gelar perkara di Mapolda Aceh, Aceh, Jumat (3/6/2022). Tim Penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera menetapkan tiga tersangka dengan inisial IS (48), A (41) dan S (44) dalam kasus perdagangan kulit harimau sumatera yang berhasil diungkap saat operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah pada Selasa (24/5/2022) lalu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.79 MB
Disiarkan
03/06/2022 18:25 WIB
Fotografer
Syifa Yulinnas
Editor
Puspa Perwitasari